Saturday, May 21, 2011
HAK dan KEWAJIBAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hak merupakan wewenang atau kekuasaan yang benar atas sesuatu untuk menuntut sesuatu. Hak juga dapat dimaknai dengan sesuatu yang harus diterima atau upah yang diterima sesorang karena pekerjaannya dan tugas-tugas yang telah dikerjakannya sesuai dengan prestasi ataupun jabatan, tingkat kemampuan seorang tersebut.Sedangkan kewajiban adalah suatu tugas, pekerjaan, perintah yang itu harus dikerjakan. Dengan adanya kewajiban ini memberikan tanggung jawab yang besar untuk menjalankan perintah, tugas atau pun pekerjaan yang diampu.
Guru merupakan fasilitator bagi peserta didik dalam pembelajaran, dengan adanya guru maka akan dijadikan tauladan bagi peserta didik. Oleh karena itu guru harus dapat menjalankan kewajibannya sebagia guru dengan baik. Serta guru juga memiliki hak yang diterima berkat prestasi yang ia miliki hak seperti gaji, sekolah ke jenjang yang lebih tinggi (S2, S3).
Banyak fenomena-fenomena yang terjadi pada akhir-akhir ini yang melanggar hak dan kewajiban guru, seperti berita guru di PHK karena tidak ingin diajak korupsi dana BOS, hal ini telah melanggar kewajiban guru sebagai tauladan atau contoh yang baik bagi siswa siswanya.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian hak dan kewajiban guru ?
2. Apa bentuk-bentuk dari hak dan kewajiban guru ?
3. Apa masalah-masalah yang terjadi pada hak-hak dan kewajiban guru ?
4. Apa solusi dari masalah-masalah yang terjadi pada hak-hak dan kewajiban guru ?
C. Tujuan Makalah
1. Mengetahui pengertian hak dan kewajiban guru.
2. Mengetahui bentuk-bentuk dari hak dan kewajiban guru.
3. Mengetahui masalah-masalah yang terjadi pada hak-hak dan kewajiban guru.
4. Mengetahui solusi dari masalah-masalah yang terjadi pada hak-hak dan kewajiban guru.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Secara bahasa menurut kamus besar bahasa indonesia (kbbi), hak merupakan kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh undang-undang atau aturan. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan mempunyai tanggung jawab atas hal tersebut.
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kita sendiri
Contohnya:
1. Setiap warga Negara berhak mendapatkan perlindungan hak
2. Setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Kewajiban adalah sesuatu yang dilakukan dengan tanggung jawab Contoh:
Setiap warga Negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,mempertahankan kedaulatan Negara Indonesia dari serangan musuh.
Guru adalah pendidikan professional dengan tugas utama mendidik,mengajar,membimbing,mengarahkan ,melatih,menilaidan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,pendidikan dasar,dan pendidikan menengah.
B. Bentuk Hak dan Kewajiban Guru
Dalam Undang-Undang no 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 40, Hak dan Kewajiban Guru adalah
sebagai berikut :
1. Pendidik adalah tenaga kependidikan berhak memperoleh :
a. Penghasilan dan Jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
b. Penghargaan sesuai dengan tugas dasn prestasi kerja;
c. Pembinaan karir sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
d. Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual;
e. Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran
pelaksanaan tugas;
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan berkewajiban :
a. Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan logis;
b. Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
c. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan
yang diberikan kepadanya.
Dan pada pasal 43, hak lain yang akan diperoleh guru adalah promosi dan sertifikasi, yakni :
1) Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang
pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan;
2) Sertifikasi pendidik dilselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga
kependidikan yang terakreditasi;
3) Ketentuan mengenai promosi, penghargaan, dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Proses pembelajaran yang bernafaskan lingkungan lebih menekankan pada pentingnya proses belajar peserta didik dari pada hasil belajar yang dicapai oleh peserta didik. Oleh karena itu, pengendalian proses pembelajaran peserta didik merupakan tugas dan tanggung jawab guru. Adapun tugas tersebut adalah sebagai berikut:
1. Mampu menjabarkan bahan pembelajaran ke dalam berbagai bentuk cara penyampaian.
2. Mampu merumuskan tujuan pembelajaran kognitif tingkat tinggi seperti analisis, sintesis, evaluasi.
3. Menguasai berbagai cara belajar yang efektif sesuai dengan tipe dan gaya belajar yang di miliki oleh peserta didik secara individual.
4. Memiliki sikap yang positif terhadap tugas profesinya,mata pelajaran yang dibinannya sehingga selalu berupa untuk selalu meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru.
5. Terampil dalam membuat alat peraga pembelajaran sederhana sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan mata pelajaran yang dibinannya serta penggunaannya dalam proses pembelajaran.
6. Terampil dalam menggunakan berbagai model dan metode pembelajaran yang dapat menumbuhkan minat sehingga diperoleh hasil belajar yang optimal.
7. Teramppil dalam melakukan interaksi dengan para peserta didik dengan mempertimbangkan tujuan dan meteri pelajaran,kondisi peserta didik ,suasana belajar,jumlah peserta didik,waktu yang tersedia,dan faktor yang berkenaan dengan diri guru itu sendiri.
8. Memahami sifat dan karakter peserta didik,terutama kemampuan belajarnya ,cara dan kebiasaan belajar,minat terhadap pelajaran ,motivasi untuk belajar,dan hasil belajar yang telah dicapai.
9. Terampil dalam menggunakan sumber-sumber belajar yang ada sebagai bahan ataupun media belajar bagi peserta didik dalam proses pembelajaran.
10. Terampil dalammengelola kelas atau memimpin peserta didik dalam belajar sehingga suasana belajar menjadi menarik dan menyenangkan.
C. Problematika Hak dan Kewajiban Guru
Beberapa masalah sering dipertontonkan kepada kita ketika orang berebut tentang hak, perjuangan mendapatkan hak dan mengejar hak tanpa melihat latar belakang kewajibanya dalam mendapatkan hak. Bahkan untuk mendapatkan hak sering menyampingkan dan menghapus hak-hak orang lain. Hak adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Persoalan dana sertifikasi juga dialami guru di Pidie Jaya (Pijay) sebagaimana diungkapkan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Pijay. “Kami mendapat laporan bahwa guru di Pijay baru menerima satu bulan hak mereka untuk triwulan III. Sisa dua bulan lagi belum ada kejelasan,” kata Ketua YARA Pijay, Safaruddin kepada Serambi, Sabtu (25/8).
Menanggapi pertanyaan itu, Kadis Pendidikan Pijay, Ridwan M Ali ternyata cukup punya pembelaan. “Persoalannya karena terjadi pembengkakan jumlah guru sertifikasi dari sebelumnya 400 orang pada
2011 menjadi 800 orang pada 2012. Dengan sendirinya pagu dana tidak cukup sehingga yang mampu kita bayar hanya untuk satu bulan saja sejumlah Rp 3,95 miliar,” begitu kata Ridwan.
Ridwan juga mengaku sudah mengajukan berkas semua guru yang lulus sertifikasi ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pijay untuk diproses pencairan sisa dua bulan dari triwulan III.
Kepala DPKAD Pijay, HM Jamil A Gani juga punya alasan yang sama. Menurut Jamil, inti dari persoalan ketidakcukupan pembayaran dana sertifikasi guru yang lulus sertifikasi 2012 karena pembengkakan jumlah dari 400 guru menjadi 800.
Imbasnya, lanjut Jamil, pagu dana yang dikirim Pusat sebesar Rp 15.800.683.000 untuk satu tahun menjadi tidak cukup. Jamil juga mengutip Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 34 Tahun 2012 pasal 6 poin ketiga yang menyebutkan, jumlah dana sertifikasi yang tidak mencukupi pembayaran bagi guru diperhitungkan dengan alokasi tunjangan pokok (TP) tahun anggaran berikutnya. “Bukan hanya Pijay yang bermasalah tapi seluruh kabupaten/kota di Indonesia,” ujarnya.
Jamil berharap guru memaklumi kondisi ini dan pihaknya segera menyampaikan laporan penggunaan dana sertifikasi triwulan I dan II ke Pusat untuk selanjutnya diproses sisa dana sertifikasi triwulan III.
Selanjutnya banyak yang terjadi kesalahan-kesalahan yang dilakukan guru terhadap murid-muridnya seperti adanya kekerasan yang dilakukan di kelas pada saat seorang murid melakkukan kesalahan, Dikarenakan guru kesal terhadap perilaku murid maka guru itu pun menampar murid tersebut. Dan ada pula guru yang menyeleweng dari tugas mengajarnya, misalnya adalah guru yang keluar jalan-jalan diwaktu jam mengajarya berlangsung sehingga banyak murid yang ditinggalkannya.
D. Solusi Problematika pada Hak dan Kewajiban Guru
Dengan berbagai masalah yang terjadi pada hak dan kewajiban guru maka perlu ditingkatnya kualitas guru seperti adanya sertifikasi guru, Pelatihan Profesi Guru (PLPG), Penataran agar tidak ada lagi kejadian yang dapat merugikan guru dan peserta didik. Dan juga ditingkatnya pula kompetensi-kompetensi yang dimiliki guru yaitu :
1. Kompetensi pribadi
Berdasarkan kodrat manusia sebagai makhluk individu dan sebagai makhluk tuhan. Ia wajib menguasai pengetahuan yang akan di ajarkanya kepada peserta didik secara benar dan tanggung jawab.
2. Kompetensi sosial
Berdasarkan kodrat manusia sebagai makhluk sosial dan makhluk etis. Ia harus dapat memperlakukan peserta didiknya secara wajar dan bertujuan agar tercapai optimalisasi potensi pada diri masing-masing peserta didik.
3. Kompetensi profesional mengajar
Berdasarkan peran guru sebagai pengelola proses pembelajaran, harus memiliki kemampuan:
a. Merencanakan sistem pembelajaran
b. Melaksanakan sistem pembelajaran
c. Mengevaluasi sistem pembelajaran
d. Mengembangkan sistem pembelajaran
4. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru ber¬kenaan dengan karakteristik siswa dilihat dari berbagai aspek seperti moral, emosional, dan intelektual. Hal tersebut berimplikasi bahwa seorang guru harus mampu menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip belajar, karena siswa memiliki karakter, sifat, dan interest yang berbeda. Berkenaan dengan pelaksanaan kurikulum, seorang guru harus mampu mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan masing-masing dan disesuaikan dengan kebutuhan lokal. Guru harus mampu mengoptimalkan potensi peserta didik untuk meng-aktualisasikan kemampuannya di kelas, dan harus mampu melakukan kegiat¬an penilaian terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan.
DAFTAR PUSTAKA
Uno, Hamsah. Profesi Kependidikan. 2008. Jakarta : Bumi Aksara
Ana, Suharso. KBBI. 2009 Semarang : CV. Widya Karya
http://edukasi.kompasiana.com/2012/04/26/hak-kewajiban-guru-menurut-uu/
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment